Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Cek Denda RITL BPJS dan Cara Bayarnya

Mungkin Anda pernah mengalami kejadian tidak mengenakan ketika munculnya denda pelayanan rawat inap yang tertera di aplikasi JKN mobile anda. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor seperti anda lupa membayar tagihan tepat waktu sampai anda memang benar menunggak karena tidak kuat membayar iuran.

1. Pengertian Denda Pelayanan Rawat Inap Tingkat Lanjut (RITL)

Denda Pelayanan Rawat Inap Tingkat Lanjut (RITL) yang dapat kita sebut saja Denda Rawat Inap adalah denda yang muncul akibat adanya keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

Saya sendiri pernah mengalami hal tersebut,adapun penyebabnya adalah sewaktu peralihan dari mandiri ke perusahaan pada iuran bulan terakhir yang lupa saya bayar. Sayang sekali peringatan denda tersebut tidak langsung muncul di awal peralihan,namun munculnya setelah beberapa waktu kemudian.

Yang lebih menegangkan adalah denda peringatan tersebut muncul disaat ketika akan digunakan oleh istri saya untuk melahirkan secara cesar. 

Pada awalnya istri saya merasa aneh kenapa muncul tagihan,bukankah selama ini iuran dibayarkan oleh perusahaan. setelah saya coba menghubungi BPJS ternyata tagihan tersebut adalah tagihan 1 bulan terakhir sebelum saya alihkan keperusahaan.

Contoh tagihan tunggakan BPJS

Setelah selesai melakukan pembayaran,muncul keterangan merah yang menyatakan bahwa "Anda memasuki masa denda Pelayanan Rawat Inap Tingkat Lanjut (RITL) mulai 17-07-2023 sampai 31-08-2023".

Contoh Peringatan memasuki masa denda

Maksud dari Anda memasuki masa denda Pelayanan Rawat Inap Tingkat Lanjut (RITL) adalah denda yang muncul karena adanya keterlambatan pembayaran. Denda tersebut akan dikenakan hanya apabila kita melakukan rawat inap selama periode 45 hari terhitung sejak dilakukanya pembayaran tunggakan. Sedangkan jika melakukan rawat jalan,maka denda tersebut tidak akan dikenakan.

2. Cara menghitung jumlah denda Rawat Inap BPJS

Besaran denda Pelayanan Rawat Inap Tingkat Lanjut (RITL) yang dikenakan adalah tergantung dariberbagai hal yaitu :
  • Jumlah Bulan menunggak (maksimal 12 Bulan,dan maksimal denda 30jt)
  • Jumlah iuran BPJS Kesehatan
  • Lamanya dirawat inap,dan
  • Diagnosa awal sebelum dilakukan rawat inap
Kita ambil contoh dalam kasus saya adalah :

  • Lama Menunggak : 1 Bulan
  • Diagnosa awal : W-4-16-1 - Gangguan antepartum ringan
  • Iuran: 80.000 kelas 1 lama

Maka perhituanganya adalah = 5% x Diagnosa Awal (tarif standar kelas 1) x Lama Menunggak

= 5% x 3.035.700 x 1
= 151.785

Untuk mengetahui tarif standar adalah dengan menggunakan Tarif INA-CBG dari pemerintah. Untuk di ketahui istilah Tarif INA-CBG dalam BPJS kesehatan adalah biaya pelayanan kesehatan yang sudah mencakup seluruh komponen biaya rumah sakit. 

Untuk mengetahui tarif Tarif INA-CBG penyakit lainya bisa dilihat ditautan berikut ini :

3. Bagaimana cara mengetahui tagihan denda Rawat Inap BPJS

Sayang sekali hingga saat ini belum ada cara mandiri untuk mengetahui berapa tagihan denda Rawat Inap BPJS. Penentuan Diagnosa Awal mutlak merupakan kewenangan BPJS Kesehatan. 

Penyampaian Surat Denda Pelayanan RITL dilakukan oleh Pihak BPJS melalui Rumah sakit dimana tentu saja pihak rumah sakit sebelumnya  telah menginformasikan  keluhan,historis medik dan diagnosis awal ke BPJS.

Jika anda berencana berobat dan sedang memasuki masa denda denda Pelayanan RITL. Anda tidak perlu terlalu khawatir dengan besarnya biaya denda yang akan dibayarkan. karena pada mulanya saya juga mengira bahwa seluruh proses pengobatan akan terkena Denda Pelayanan Rawat Inap Tingkat Lanjut (RITL) Operasi caesar, namun ternyata hanya Diagnosa awal saja yang terkena denda yaitu Gangguan antepartum ringan (perdarahan melalui v4gina yang terjadi pada usia kehamilan lebih dari 24 minggu) dengan jumlah denda hanya 151.785 saja.


Contoh surat keterangan diagnosis awal

4.Cara membayar denda Rawat Inap BPJS

Ada berbagai macam cara membayar Denda Rawat Inap Tingkat Lanjut (RITL). Jika melihat surat biaya diagnosa awal maka pembayaran denda dapat dilakukan melalui:

  • PT POS
  • Bank Mandiri
  • Bank BNI (Teller)
  • Bank BRI (Teller dan ATM)
  • Alfamart
  • Tokopedia
Cara paling mudah menurut saya adalah melalui ATM,namun harus diperhatikan letak menu pembayaran yang tersedia di ATM karena setiap ATM berbeda-beda.

Bagi Peserta BPJS Mandiri, pembayaran Denda Rawat Inap Tingkat Lanjut (RITL) tentu saja harus dilakukan secara mandiri. Namun jika anda adalah Peserta BPJS dari Perusahaan dan timbulnya denda disebabkan oleh keterlambatan pembayaran perusahaan,maka tentu saja anda dapat menghubungi perusahaan untuk mengajukan pembayaran tersebut.

Nah,itulah pengertian dan cara menghitung Denda Rawat Inap Tingkat Lanjut (RITL). semoga informasi yang disajikan bermanfaat.

Post a Comment for "Cara Cek Denda RITL BPJS dan Cara Bayarnya"